Pengajuan izin tidak masuk kampus merupakan hal yang perlu dipahami oleh semua mahasiswa. Meskipun kehadiran di kelas sangat penting, namun terkadang ada situasi yang memaksa para mahasiswa untuk tidak bisa hadir di kampus. Oleh karena itu, mahasiswa perlu mengetahui prosedur dan alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan izin tidak masuk kampus.
Prosedur pengajuan izin tidak masuk kampus biasanya berbeda-beda setiap perguruan tinggi. Namun, umumnya mahasiswa perlu mengajukan surat izin tidak masuk kampus kepada pihak kampus, baik itu kepada dosen, koordinator program studi, atau pihak terkait lainnya. Dalam surat izin tersebut, mahasiswa perlu menjelaskan alasan ketidakhadirannya, tanggal dan waktu yang dimaksud, serta mencantumkan bukti yang mendukung alasan tersebut.
Beberapa alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan izin tidak masuk kampus antara lain adalah sakit, kepentingan keluarga yang mendesak, atau pun alasan lain yang dianggap penting dan mendesak. Namun, mahasiswa perlu ingat bahwa izin tidak masuk kampus sebaiknya tidak disalahgunakan dan hanya digunakan untuk keperluan yang benar-benar penting.
Referensi:
1. Universitas Indonesia. Pedoman Akademik Mahasiswa. Tersedia di:
2. Universitas Gadjah Mada. Tata Tertib Mahasiswa. Tersedia di:
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengaturan Izin Tidak Masuk Kampus bagi Mahasiswa. Tersedia di: